![]() |
Vini Noviyanti (33), terdakwa kasus penganiayaan yang juga guru SDN Regol 13, Kecamatan Garut kota, Kabupaten Garut menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Senin (3/10/2011) |
Awal mula penahanan Vini terjadi setelah ia dilaporkan oleh pengusaha, Ee Syamsudin, sebagai korban lemparan pasir di depan rumah Vini, Kompleks Balai Kembang Kampung Dayeuh Handap, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Senin (6/6/2011).
Perbuatan Vini tersebut dipicu masalah utang piutang perumahan. Ee sebagai pengembang perumahan mendorong Vini hingga terjatuh dan mengalami luka memar pada bagian lengan. Khawatir Ee terus menyerang, Vini berusaha membela diri dengan melempar pasir yang berada di sekitar lokasi jatuh ke arah badan EE. Lemparan itu kabarnya mengakibatkan kepala EE mengalami luka lecet dan benjol pada bagian dahi.
Atas perbuatannya itu, Vini lantas ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara Lapas Garut sejak 19 September 2011, kemudian menjalani sidang perdana pada Senin (3/10/2011) dan dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut, Jawa Barat, tidak dapat membantu penangguhan nya.
"Kami kedinasan tidak bisa membantu guru yang ditahan karena tersandung tuduhan kasus penganiayaan," kata Kepala Disdik Kabupaten Garut Elka Nurhakimah saat dimintai tanggapannya, Kamis (6/10/2011), terkait adanya permintaan siswa, guru, dan sekolah bersangkutan membantu pembelaan pembebasan penahanan guru.
Ia menjelaskan, Disdik tidak bisa membantu Vini, seorang guru honorer Bahasa Inggris di SD Negeri Kiansantang, karena kasusnya sudah ditanangani Pengadilan Negeri (PN) Garut.
Kasus sudah menjalani proses persidangan, kata Elka Disdik. Tentu tidak dapat berbuat apa-apa kecuali menyerahkan semuanya kepada pengadilan.
Namun, ia berharap korban penganiayaan atau pelapor, Ee, seorang pengembang perumahan, tidak membawa kasus tersebut terus berlanjut, tetapi dapat dilakukan secara kekeluargaan.
Hymne Guru
Cipt, Sartono
Terpujilah wahai engkau ibu bapak guru
Namamu akan selalu hidup dalam sanubariku
Semua baktimu akan kuukir di dalam hatiku
Sebagai prasasti terima kasihku
Tuk pengabdianmu
Engkau sebagai pelita dalam kegelapan
Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan
Engkau patriot pahlawan bangsa
Tanpa tanda jasa
Pihak keluarga Vini, melalui penasihat hukumnya, Rudi Gunawan, sebelumnya mengajukan surat permohonan penangguhan atau pengalihan status penahanan terdakwa Vini pada Kamis (6/10/2011). Surat itu dikirim melalui Ketua PN Garut yang diteruskan kepada majelis hakim yang memimpin persidangan kasus Vini.
Referensi :
http://regional.kompas.com/read/2011/10/11/09381146/Guru.Vini.Kini.Jadi.Tahanan.Kota
http://regional.kompas.com/read/2011/10/07/20490858/FKGH.dan.FAGI.Bikin.Koin.Peduli.Guru.Vini.Noviani
http://edukasi.kompas.com/read/2011/10/06/2153124
No comments:
Post a Comment